A. Pengertian Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dikeluarkan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan, serta membantu kaum dhuafa merayakan hari raya dengan bahagia. Besaran zakat fitrah biasanya sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya sesuai dengan kebiasaan daerah, atau nilai uang yang setara.  

Fidyah: Pembayaran yang menggantikan kewajiban puasa Ramadan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan sah (seperti sakit kronis, lansia, atau sedang dalam perjalanan jauh) dan tidak dapat menggantinya dengan puasa di hari lain. Besaran fidyah adalah satu porsi makanan pokok per hari puasa yang terlewat, diberikan kepada kaum dhuafa.  

B. Tujuan dan Manfaat

1. Membersihkan jiwa dan mempererat tali silaturahmi antarumat beragama.  

2. Membantu kaum dhuafa memenuhi kebutuhan dasar sehingga dapat merasakan kebahagiaan hari raya.  

3. Menumbuhkan sikap tidak tamak dan menghargai nikmat yang diberikan Allah SWT.  

4. Membangun kesadaran sosial bahwa keberadaan kita tidak terlepas dari keselamatan dan kesejahteraan orang lain.  

C. Cara Pelaksanaan

• Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat, yayasan sosial, atau diberikan langsung kepada keluarga yang membutuhkan setelah dipastikan kelayakannya.  

• Fidyah dapat disalurkan dengan cara yang sama seperti zakat fitrah, dengan mencantumkan keterangan bahwa pembayaran tersebut merupakan fidyah.  

D. Waktu Membayar Zakat Fitrah

E. Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah.” “Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.”  


Secara ringkas, 8 golongan yang berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Mu’alaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.  

F. Panduan Khusus Pelaksanaan Fidyah

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

• Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.  

• Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.  

• Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian pendapat ulama, bisa wajib fidyah saja atau fidyah ditambah qadha tergantung kondisi).  

Besaran Fidyah

• 1 mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan.  

• 1 mud setara dengan 0,6 – 0,75 kg beras (sekitar 6–7 ons).  

• Sebagian ulama membolehkan mengganti dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut, sesuai harga yang berlaku di daerah masing-masing.  

• Contoh: Jika tidak puasa 10 hari, maka diwajibkan membayar 10 kali takaran fidyah.  

Cara Mengeluarkan Fidyah

Dalam Bentuk Makanan (Cara paling utama): Berikan makanan pokok (beras) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Bisa juga memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Sebagai contoh, jika tidak puasa 5 hari, Anda bisa memberikan 5 porsi makan kepada 5 orang miskin, atau memberikan 5 takaran beras kepada 1 orang miskin sekaligus.  

Dalam Bentuk Uang: Sebagian ulama (seperti mazhab Hanafi) membolehkan fidyah dalam bentuk uang. Langkahnya adalah menghitung harga 1 porsi makan layak di daerah Anda, lalu kalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setelah itu, berikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga terpercaya.  

Niat Membayar Fidyah

• Niat cukup di dalam hati saat mengeluarkan fidyah.  

• Contoh niat: “Saya niat membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”  

• Niat tersebut tidak perlu dilafalkan, yang terpenting adalah ada niat.  

Waktu dan Penerima Fidyah

• Waktu pembayaran boleh dilakukan setiap hari saat tidak berpuasa, atau dikumpulkan lalu dibayar sekaligus setelah bulan Ramadan.  

• Fidyah diberikan kepada kelompok Fakir dan Miskin.  

• Penyaluran boleh diberikan langsung atau melalui lembaga zakat resmi.  

Ringkasan Singkat Fidyah

• 1 hari puasa = 1 mud makanan.  

• Diberikan ke fakir/miskin.  

• Bisa dalam bentuk beras, makanan siap saji, atau uang (menurut sebagian pendapat).  

• Boleh dibayar secara harian atau dikumpulkan sekaligus.  

Penulis : Agus Budi Raharjo, S. Pd

Editor : Achmad Mahbuby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *